Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap
Peristiwa | 18 Juni 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI.
Pemisahan itu diperuntukkan bagi kasus yang saat ini ditangani Satgas BLBI dengan obligasi rekap yang sampai saat ini justru tidak pernah dijelaskan pemerintah kepada publik.
Tidak hanya itu, Pansus BLBI DPD RI bahkan mendesak pemerintah untuk tidak menganggarkan lagi subsidi bunga rekap ex BLBI mulai RAPBN 2023.
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainuddin menilai permintaan ini perlu dijalankan karena kondisi dunia sedang krisis, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Obligor BLBI Kaharudin Ongko Punya Utang Rp8,2 Triliun, Mengaku Sudah Bayar Rp4 T
“Pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI, Jumat (17/6/2022), dalam siaran pers.
RDP Pansus BLBI DPD RI dihadiri Sekretaris Satgas BLBI, Bapak Sugeng, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban, Dirjen Kekayaan Negara (KN), Purnama T. Sianturi, Direktur PKN Rina Yulia dan Kasubdit PKN II Rizal dan Asrot.
Sementara dari Pansus BLBI DPD RI hadir Ketua Pansus BLBI DPD RI, anggota Pansus BLBI Amirul Tamim, Abdul Hakim, Darmansyah Husein, Sukiryanto, Ajbar, Ibnu Kholil, dan Habib Bahasyim serta Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho.
Ia menilai, kasus yang ditangani Satgas BLBI dengan obligasi rekap berbeda instrumen dan hukum. BLBI hanya merupakan salah satu bagian dari obligasi-obligasi yang dikeluarkan pemerintah untuk merekap perbankan.
Instrumen ini diberikan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena adanya penarikan uang secara besar-besaran (rush).
“Satgas BLBI mengatakan, para obligor masih berutang ratusan triliun. Lalu bagaimana dengan obligasi rekap, yang mana sampai sekarang bunganya dibayar pemerintah setiap tahun diduga sampai Rp50 triliun-70 triliun setahun. Transparansinya yang kami minta. Belum termasuk obligasi rekap pokok itu Rp400-an triliun,” ucapnya.
Bustami mengatakan, dalam UU Keuangan Negara setiap pengeluaran pemerintah, satu sen pun, harus dijelaskan kepada pubik. Sebab, obligasi rekap yang ditanggung negara sebagai siasat keuangan agar keuangan bank demi mencukupi rasio secara akuntansi, bunganya wajib dibayar pemerintah.
Baca Juga: Lelang Kali Kedua, Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Masih Tak Laku
“Jadi obligasi rekap itu siasat keuangan atas saran dari IMF, seolah-olah pemerintah berutang kepada bank. Nah sekarang bank-bank yang diberi rekap itu kan sudah mapan, ya semestinya dibuka saja semua. Ini bagaimana urusannya kok uang rakyat untuk ngasih-ngasih bank yang sudah kaya raya,” tutur Bustami.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV