> >

Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha

Hukum | 17 Juni 2022, 19:19 WIB
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) saat tampil dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (17/6/2022). Roy Suryo dipolisikan karena meme Borobudur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Ini kesempatan kita untuk memaknai betul UU ITE, karena yang diviralkan saya dan dituduh oleh buzzer itu saya," kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo tak lupa menyampaikan permohonan maaf. Ia pun sudah menghapus unggahan meme stupa mirip Jokowi itu.

"Saya juga mohon maaf, saya turunkan (unggahannya), saya klarifikasi, saya sampaikan kronologinya," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo mengaku tidak berniat menjelek-jelekan Presiden Jokowi dengan mengunggah meme stupa tersebut. Juga termasuk umat Budha.

Baca Juga: Buntut Kasus Roy Suryo, Pakar Keamanan Siber Beberkan Pasal Yang Berpotensi Menjeratnya

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya enggak ada niatan sama sekali untuk jelek-jelekin presiden termasuk umat Budha," tutur Roy.

"Ini saya hanya mengapresiasi kreativitas netizen. Jangan digoreng-goreng buzzer."

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan kliennya bukanlah pengedit foto meme stupa Candi Borobudor mirip Presiden Jokowi yang akhirnya viral itu.

Anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya mengunggah ulang foto meme tersebut hanya sebagai bentuk protes atas rencana kenaikan tarif masuk situs cagar budaya Candi Borobudur.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Bisa Dipidana karena Unggahan Stupa Borobudur

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra melalui keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/6).

Pitra menuturkan Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme stupa mirip Jokowi tersebut. Ia hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Roy Suryo Datangi Polda: Mau Klarifikasi Soal Meme Stupa Mirip Jokowi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU