Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum: Roy Suryo Tak Bisa Dipidana karena Bukan Pelaku
Hukum | 17 Juni 2022, 17:24 WIBBaca Juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Pitra juga menyampaikan, kliennya akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu.
Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah unggahan tersebut disalahtafsirkan oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa cuitan kliennya itu sebatas mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur, bukan membahas agama tertentu.
Karena itu, tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.
Baca Juga: Imbas Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo akan Dipolisikan karena Dianggap Menodai Agama Budha
“Padahal kontes (twit)-nya adalah postingan orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” tutur Pitra.
Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan pihak lain, Pitra mengatakan, Roy Suryo secara terbuka dan berani telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Permintaan maaf tersebut khususnya disampaikan kepada umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengusut pembuat foto Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga tiket masuk ke Candi Borobudur.
Baca Juga: Viral Roy Suryo Unggah Stupa Mirip Jokowi, Ini Kronologinya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Direktorat Siber Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.
“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Dedi, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV