Kasus Korupsi BUMN Amarta Karya Masuk Penyidikan, KPK Sudah Jerat Tersangka
Hukum | 17 Juni 2022, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya (AK) Tahun 2018-2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan usai penyidik lembaga antirasuah memiliki bukti yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di PT AK (Amarta Karya) Tahun 2018-2020," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dia menyebut, modus operandi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini adalah menggunakan modus proyek fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekretaris Kemenpora Soal Formula E, Singgung Terkait Anggaran Termasuk APBN!
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, lanjut Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali menegaskan.
KPK memastikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," ungkapnya.
Baca Juga: Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV