Perludem Ingatkan KPU untuk Kaji Tingginya Surat Suara Tidak Sah DPD RI di Pemilu 2019
Politik | 16 Juni 2022, 05:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 memiliki tantangan tersendiri mengingat pemilihan anggota legislatif DPR, DPRD, DPD serta presiden dan wakil presiden dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Berkaca dari Pemilu 2019, jumlah surat suara tidak sah DPD menjadi peringkat tertinggi yang mencapai 11,12 persen atau sekitar 17 juta suara tidak sah.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai tingginya surat suara ini menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari KPU.
Baca Juga: Keberhasilan Pemilu Bukan Hanya Dilihat dari Tingkat Partisipasi, Juga dari Keberdayaan Pemilih
Menurutnya, KPU bisa mengkaji lebih dalam apakah surat suara tidak sah DPD di Pemilu 2019 ini dikarenakan pemilu yang kompleks atau dari pemilih yang ingin merusak surat suara saat pencoblosan sehingga tidak sah.
Terlebih, sambung Khoirunnisa, di Pemilu 2024 jauh lebih kompleks dari 2019. Nantinya pemilih akan mendapatkan surat suara untuk mencoblos calon legislatif DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/kota, DPD serta calon presiden dan wakil presiden.
"Ini suatu tantangan di Pemilu 2024. Karena namanya partisipasi tidak hanya melihat orang datang ke TPS sekian puluh persen, tapi sebagai pemilih kita menjadi pemilih berdaya atau tidak," ujarnya di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022).
Di kesempatan yang sama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum melakukan kajian mengenai banyaknya surat suara tidak sah di Pemilu 2019. Namun temuan tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih dalam.
Baca Juga: Ketua KPU, Artis, hingga Duta Wisata Indonesia Bahas Pemilihan Umum dan Generasi Muda
Menurut Hasyim, secara teknis, memilih suara untuk anggota DPD di Pemilu 2019 lebih mudah karena ada foto dan nama, daripada memilih anggota DPR maupun DPRD yang hanya lambang partai kemudian nama caleg.
Di sisi lain, Hasyim berpendapat bisa saja orang berpikiran tidak tertarik memilih anggota DPD lantaran faktor kewenangannya kalah pamor dengan DPR yang membentuk Undang-Undang, anggaran dan pengawasan.
Tapi itu juga perlu dikaji apakah benar orang tersebut sengaja merusak surat suara DPD sehingga tidak sah lantaran faktor kewenangan.
Baca Juga: Pangkas Anggaran, KPU akan Sederhanakan Jumlah Surat Suara di Pemilu 2024
"Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dari segi teknis lebih mudah memilih surat suara DPD, tetapi nyatanya surat suara tidak sahnya tinggi," ujar Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV