Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua ke Pengadilan Makassar
Hukum | 15 Juni 2022, 16:29 WIB"Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ucap Ketut.
Terdakwa IS diketahui purnawirawan TNI. Dalam kasus ini, IS diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai, di Polsek, dan Koramil Paniai, pada 7-8 Desember 2014.
Kala itu tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai, Papua.
Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV