Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua ke Pengadilan Makassar
Hukum | 15 Juni 2022, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua yang terjadi 2014 silam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara atas nama terdakwa IS ini dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, pada hari ini, Rabu (15/6/2022).
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan HAM Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Makassar," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.
Ketut menambahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
Dia mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer secara de jure dan de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendalian terdakwa IS.
Kemudian, terdakwa IS juga tidak melakukan pencegahan atau menghentikan perbuatan pasukannya dan tidak juga menyerahkan pelakunya ke pejabat yang berwenang.
"Untuk itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan sekarang dilakukan penuntutan. Pada hari ini dilakukan pelimpahan perkara dan dalam waktu dekat dilakukan persidangan," kata Ketut.
Baca Juga: Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti Naik ke Tahap Penyidikan
Dia menuturkan pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
"Di mana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV