Jadi Tersangka, Ini Peran Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Hukum | 15 Juni 2022, 14:10 WIB"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 saksi. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, sementara saksi sipil sejumlah 29 orang. Kemudian dua ahli juga turut dimintai keterangannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Sebut 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Tak Ditahan, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV