> >

Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Agama | 15 Juni 2022, 06:23 WIB
Konvoi pengendara motor anggota Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (1/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)  Waryono, menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama

Hal itu ditegaskan usai Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono di Jakarta, dikutip dari situs Kemenag Selasa malam (14/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, lanjutnya, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono. 

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.  

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU