Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Agama | 15 Juni 2022, 06:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono, menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama
Hal itu ditegaskan usai Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono di Jakarta, dikutip dari situs Kemenag Selasa malam (14/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, lanjutnya, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Ideologi Khilafah
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, kepolisian menangkap seorang bernisial AS yang disebut sebagai Menteri Pendidikan di Khilafatul Muslimin.
AS ini berperan dalam menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
“Memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin,"ujar Kombes E Zulpan.
Hal serupa, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Akhmad Nurwahid memaparkan, pihanya pihaknya menemukan bahwa ada 400 cabang Khilafatul Muslimin di seluruh daerah di Indonesia.
Cabang-cabang itu disebut juga lembaga pendidikan tersendiri.
“Kalau untuk seluruh Indonesia, data pengembangan yang ada sekitar 400 cabang. Itu cabang dari Khilafatul Muslimin,” jelas Akhmad dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Senin (13/6/2022).
“Mereka juga memiliki lembaga pendidikan tersendiri, dari SD sampai perguruan tinggi. Tapi mereka cenderung insubordinasi terhadap aturan atau ketentuan pemerintah.”
Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, kata dia, tidak mematuhi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, salah satunya, sekolah dasar (SD) hanya ditempuh selama tiga tahun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV