Pria Raup Rp895 Juta Hasil Tipu Sejumlah Money Changer, Modus Ajak Pegawai Bertemu di Luar Kantor
Hukum | 14 Juni 2022, 17:02 WIBSelain itu, sejumlah cek dari bank tertentu yang digunakan pelaku untuk melancarkan penipuan juga diamankan, termasuk nota jual beli valuta asing.
Baca Juga: DPR Setujui 3 Calon Anggota DKPP untuk Diajukan ke Jokowi, Ini Daftarnya
"Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp57 juta yang kita sita dari pelaku," ujar Wibowo.
"Untuk cek yang jelas dari salah satu bank tertentu. Yang bersangkutan adalah nasabah dari bank yang saat itu dia sudah memiliki ceknya."
Lebih lanjut, Wibowo menuturkan pelaku HW mengawali aksi penipuannya itu pada sebuah money changer di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2015 silam.
Ketika itu, pelaku HW menipu money changer hingga mengalami kerugian sampai US$12.000 atau Rp157.200.000.
Setelah itu, pelaku HW melakukan penipuan terhadap sebuah money changer di Mal Kota Kasablanka hingga mengalami kerugian US$10.000 alias sekitar Rp143.500.000 pada Februari 2021.
Baca Juga: Pertempuran Donbass Dapat Menentukan Akhir Perang Rusia-Ukraina
Berlanjut pada Agustus 2021, sebuah money changer yang berada di bilangan Tebet juga ditipu hingga mengalami kerugian sampai US$10.000 atau Rp144.900.000.
Menyusul pada September 2021, di mana HW menipu money changer di Semarang, Jawa Tengah, sebesar US$10.000 atau senilai Rp143.500.000.
Lalu, pada Oktober 2021, HW kembali menjalankan aksinya pada sebuah money changer di Kalideres dengan meraup US$10.000 atau Rp141.800.000.
Pada aksi terakhirnya, HW meraup uang hingga S$14.000 atau Rp155.750.000 dari money changer di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Dua Tahun Tertunda, Film Petualangan Sherina 2 Masuk Tahap Produksi
Wibowo menuturkan tertangkapnya HW diawali dari laporan salah satu pengusaha money changer ke Polsek Kelapa Gading.
Atas laporan korban terakhir itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dari salah satu money changer, polisi akhirnya menangkap HW pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB di daerah Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku HW dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga: Buka Rekon BMN, Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.vom