> >

DPR Setujui 3 Calon Anggota DKPP untuk Diajukan ke Jokowi, Ini Daftarnya

Rumah pemilu | 14 Juni 2022, 15:59 WIB
Tiga calon Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ratna Dewi Pettalolo; Muhammad Tio Aliansyah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa  (14/6/2022). 

Ia menjelaskan, mekanisme penunjukan anggota DKPP yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan DPR RI untuk memilih tiga nama. 

Kemudian dari pemerintah, akan menunjuk dua nama. 

Menurut dia, ketiga nama tersebut dinilai telah memiliki rekam jejak yang baik sebagi seorang penyelenggara pemilu. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur

"Ada banyak faktor dari sekian banyak nama calon anggota DKPP yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU