DPR Setujui 3 Calon Anggota DKPP untuk Diajukan ke Jokowi, Ini Daftarnya
Rumah pemilu | 14 Juni 2022, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022).
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan ihwal kesepakatan rapat penetapan tiga calon anggota DKPP di Komisi II.
Baca Juga: DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024 Hari Ini hingga Minggu
Mereka adalah mantan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; mantan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo; Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
"Kami mohon berkenan rapat paripurna DPR RI ini dapat menetapkan dan menyetujui tiga orang calon anggota DKPP usul DPR tersebut dan berikutnya disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DkPP," kata Doli.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota legislatif yang hadir.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk pada peserta sidang.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menyepakati tiga nama untuk diusukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota DKPP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV