> >

Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga

Hukum | 14 Juni 2022, 10:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022). (Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno)

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Muara, Kamal Pane saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dalam hal ini, Kamal Pane membandingkan kasus Muara dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan. Alasannya karena suap senilai ratusan juta itu diberikan Muara secara terpaksa karena ada permintaan dari anak buah Terbit, yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

“(Perkara ini) sama dengan perkara lain, yang dimaksud adalah perkara Samin Tan, case-nya sama walau tidak sama persis,” kata Kamal Pane seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/5/2022).

Selain itu, menurut Kamal, tindakan Muara itu sesuai dengan salah satu aspek hukum yaitu an act does not a person guality unless his mind is guality.

“Bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah,” kata dia.

Kamal pun menuturkan commitment fee tidak diberikan sebelum proyek dikerjakan.

Selain itu, lanjut dia, kliennya terpaksa memberikan commitment fee pada Terbit karena takut tak diberi proyek pada kesempatan berikutnya.

“Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara terdapat unsur adanya permintaan pihak lain disertai kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan di depan,” ucapnya.

Diketahui Muara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu Muara hendak memberikan commitment fee pada Terbit melalui tiga anak buahnya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor

Sementara Terbit dan kakak kandungnya Iskandar Perangin angin diduga tengah menunggu pemberian uang tersebut di rumah dinasnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Muara memberi suap karena memenangkan tender proyek di Pemkab Langkat melalui dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit diduga mesti membayar upeti senilai 15 hingga 16,5 persen.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU