Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta
Hukum | 14 Juni 2022, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari seorang pengusaha bernama Muara Perangin Angin terkait paket proyek di wilayahnya.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (13/6/2022).
Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor
Adapun cara yang dilakukan Muara, yaitu dengan mengatur proses tender atau pengadaan proyek negara di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.
Tak hanya Terbit, suap yang diberikan Muara juga diberikan kepada orang-orang kepercayaan lainnya yang biasa disebut dengan 'Group Kuala'. Terdiri dari Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra
Grup Kuala sendiri memiliki tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan "commitment fee" dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan orang-orang kepercayaannya itu diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara