> >

Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta

Hukum | 14 Juni 2022, 09:40 WIB
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari seorang pengusaha bernama Muara Perangin Angin terkait paket proyek di wilayahnya.

Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (13/6/2022).

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor

Adapun cara yang dilakukan Muara, yaitu dengan mengatur proses tender atau pengadaan proyek negara di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

Tak hanya Terbit, suap yang diberikan Muara juga diberikan kepada orang-orang kepercayaan lainnya yang biasa disebut dengan 'Group Kuala'. Terdiri dari Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra

Grup Kuala sendiri memiliki tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan "commitment fee" dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan orang-orang kepercayaannya itu diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU