> >

Polda Metro Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Ideologi Khilafah

Hukum | 13 Juni 2022, 19:04 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kelompok Khilafatul Muslimin memiliki kurang lebih 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Diduga, puluhan sekolah tersebut dibangun oleh kelompok tersebut untuk menyebarkan ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Lakukan Tips Ini Biar Aman Ketika Menjelajahi Pantai yang Airnya Surut

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menyampaikan hasil pemeriksaan seorang petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AS.

Diketahui, pria berusia 74 tahun itu ditangkap oleh polisi di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) dini hari.

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

Zulpan menyebutkan bahwa tersangka AS merupakan pihak penanggung jawab dari puluhan sekolah yang diketahui berada di bawah naungan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: 2 Tokoh Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya, Uang Rp 2,2 Miliar Disita Polisi

Zulpan pun mengamini bahwa kelompok Khilafatul Muslimin memang menggunakan sekolah tersebut untuk menyebarkan ajaran khilafah.

Menurut Zulpan, di beberapa sekolah tersebut pula, tersangka AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.

"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," ucap Zulpan.

Saat ini, Zulpan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka AS. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa sekolah-sekolah tersebut.

Baca Juga: Ada Perlawanan, Dua Pengurus Khilafatul Muslimin Diamankan

"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja," ujarnya.

"Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan."

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan ini bermula ketika sejumlah anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Temuan Polisi soal Khilafatul Muslimin: Anggota Puluhan Ribu Orang, Nomor Induk Warga Gantikan KTP

Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah."

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Khilafatul Muslimin.

Zulpan menuturkan, keempat orang tersebut ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Polisi Dalami Sumber Uang Rp2,3 Miliar di 4 Brankas Milik Khilafatul Muslimin

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka."

Baca Juga: Polisi Beber Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Baru Ditangkap: Pendiri-Penyebar Doktrin

Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU