Penaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Menengah Dinilai Sudah Tepat Waktu
Update | 13 Juni 2022, 19:44 WIBBaca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022
Ia juga menegaskan, kebijakan penaikan tarif listrik tidak akan diterapkan kepada masyarakat kurang mampu.
"Jangan naik bahkan, listrik untuk masyarakat kurang mampu dan hampir kurang mampu, adanya pendapatan per bulan tertentu, jangan naik," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sejak tahun 2017, ada penyesuaian tarif otomatis khusus untuk pengguna listrik nonsubsidi atau di atas 900 VA.
"Kita mempertimbangkan golongan 1.200 dan yang masih rentan miskin itu juga mendapat perlindungan agar tidak naik," ungkap Sugeng.
Bagi industri menengah, kata Sugeng, kalau masih harus mendapatkan subsidi, akan dihitung kembali oleh pemerintah.
Sebab, pelanggan listrik lebih mudah untuk diidentifikasi karena bersifat "tidak bergerak", misalnya rumah tangga dan industri, sehingga akan tepat sasaran.
Baca Juga: Terbebani Tarif Listrik Naik, Pelanggan Bisa Ajukan Penurunan Daya
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan mulai 1 Juli 2022.
Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Golongan 3.500 VA - 5.500 VA dan golongan lebih dari 6.600 VA akan mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen, sedangkan golongan kantor pemerintahan akan mengalami kenaikan sebesar 36,6 persen.
"Kalau dilihat dari sektornya, golongan pertama itu ada rumah tangga, ada bisnis besar, industri besar, sengaja kami tambahkan kata 'besar' di situ karena yang kecil atau menengah masih tetap kita proteksi, kemudian di dalamnya ada juga golongan pemerintah dan layanan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistikan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah juga yakin kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV