Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, Wagub DKI: Kebijakan untuk Rakyat Kecil
Sosial | 13 Juni 2022, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan biaya Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menurut Riza, kebijakan tersebut dilakukan untuk rakyat kecil.
"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/22).
Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi warga khususnya masyarakat kecil.
Sebab, membayar PBB membutuhkan biaya yang besar.
"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah dua milyar, itu digratiskan," kata Riza.
Baca Juga: Canda Anies: Mohon Maaf jika Formula E Mengecewakan bagi yang Pesimistis
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).
Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Janjikan Rumah DP 0, Anies Kini Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
- NJOP s.d. < Rp.2Miliar : dibebaskan 100%.
- NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
Baca Juga: Unggah Foto Cak Imin dan Anies sebagai Capres-Cawapres, Waketum PKB: Bagian dari Aspirasi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV