Dua Orang Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Medan dan Bekasi
Peristiwa | 12 Juni 2022, 14:59 WIB"Kami menyita uang yang diduga uang operasional, miliaran jumlahnya," pungkas Hengki.
Baca Juga: Diduga untuk Dana Operasional, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Milik Khilafatul Muslimin Lampung!
Polisi menangkapi mereka sebagai kelanjutan dari penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja. Pimpinan Khilafatul Muslimin itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV