Pimpinan TNI AD Bakal Tindak Tegas 2 Anggotanya yang Jual Amunisi di Papua
Hukum | 10 Juni 2022, 00:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak TNI AD menyatakan bakal menindak tegas prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasannya di Papua.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat penyalahgunaan amunisi yakni Praka AKG dan Prada YW.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.
Sebelumnya, pada Selasa (7/6/2022), tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum prajurit TNI Praka AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Baca Juga: Diduga Tewas Dianiaya saat Bertugas, Ibu Sertu Marctyan Cari Keadilan Ketuk Hati Panglima TNI
Penangkapan Praka AKG atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.
Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Berikutnya, pada Rabu (8/6/2022), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prada YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara.
Baca Juga: Jokowi ke Wakatobi, 4.500 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan
Ketika itu, Prada YW tengah berada di pintu keberangkatan karena membawa barang berupa amunisi.
Karena itu, ia kemudian dilaporkan ke kesatuannya Yonif 751/VJS di Sentani.
Herman pun mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.
Atas kejadian itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga: Wagub Jawa Barat: Almarhum Eril Sosok yang Luar Biasa Baik dan Punya Wibawa!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV