> >

Pimpinan TNI AD Bakal Tindak Tegas 2 Anggotanya yang Jual Amunisi di Papua

Hukum | 10 Juni 2022, 00:34 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ( Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Sumber: YouTube TNI AD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak TNI AD menyatakan bakal menindak tegas prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasannya di Papua. 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat penyalahgunaan amunisi yakni Praka AKG dan Prada YW.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis

"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.

Sebelumnya, pada Selasa (7/6/2022), tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum prajurit TNI Praka AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.

Baca Juga: Diduga Tewas Dianiaya saat Bertugas, Ibu Sertu Marctyan Cari Keadilan Ketuk Hati Panglima TNI

Penangkapan Praka AKG atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.

Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU