> >

Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis

Hukum | 9 Juni 2022, 19:37 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap sekuriti.

Diketahui, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang diduga melakuka penganiayaan terhadap petugas keamanan atau sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan.

Baca Juga: Diselipkan di Antara Tumpukan Pakaian, BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 32 Kg

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.

Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).

Awalnya dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan bahwa Serda Rizal diduga menganiaya Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.

Baca Juga: Berusaha Pertahankan Telepon Genggam, 2 Bocah Asal Tangerang Terseret Motor Pencuri

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," ujar Reki.

"Adapun pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," imbuhnya, menegaskan.

Menurut Reki, saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Korban Investasi Madu Klanceng Demo, Korban Alami Kerugian Hingga 500 Miliar

Setelah menerima paparan dari Reki, Panglima TNI Jenderal Andika meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," ucap Andika.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Investasi Madu Klanceng Demo, Korban Alami Kerugian Hingga 500 Miliar

Hal itu, kata Jenderal Andika, perlu diterapkan karena untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada anggota yang melanggar hukum.

Selain kasus penganiayaan Serda Rizal, Reki diketahui juga melaporkan kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Razia Rumah Kos Dan Penginapan, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," ujar Andika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU