> >

Hingga Hari Ini, Polri Sita Aset Rp67 Miliar dari Tersangka Kasus Penipuan Investasi Binomo

Kriminal | 9 Juni 2022, 10:06 WIB
LPSK menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum (13/3/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, hingga hari ini telah menyita aset hingga uang tunai senilai Rp67 miliar dari para tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.

Aset yang disita adalah empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, hingga jam tangan mewah.

Demikian Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

“Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” ungkap Candra saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo

Lebih lanjut, Candra memerinci empat bidang tanah dan bangunan yang disita, diperkirakan senilai Rp32,8 miliar.

Lalu untuk dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar dan 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, serta uang sejumlah Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Polri telah memeriksa setidaknya 131 saksi dengan 7 orang di antaranya saksi ahli.

Saat ini, Polri masih berusaha untuk melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

Untuk kasus penipuan investasi Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Terhadap 7 tersangka tersebut, Polri menjeratnya dengan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU