> >

Aturan Tahapan Pemilu 2024 Ditargetkan Selesai Diundangkan Pekan Ini

Rumah pemilu | 9 Juni 2022, 07:16 WIB
Anggota KPU Mochamad Afifuddin saat menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari) 

c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
 
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Baca Juga: Kejagung Akan Dampingi KPU dalam Pengadaan Logistik dan Sengketa Hasil Pemilu 2024

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU