Aturan Tahapan Pemilu 2024 Ditargetkan Selesai Diundangkan Pekan Ini
Rumah pemilu | 9 Juni 2022, 07:16 WIB6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Baca Juga: Kejagung Akan Dampingi KPU dalam Pengadaan Logistik dan Sengketa Hasil Pemilu 2024
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV