Nasib Letkol AS, Perwira Menengah AL yang Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja
Hukum | 8 Juni 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut pihaknya akan melakukan prosedur hukum terhadap prajurit yang melakukan desersi.
Hal itu disampaikan KSAL merespons penangkapan Letkol AS oleh tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana (militer), kalau desersi pasti proses hukum pidana (militer)," kata Yudo di Mabesal Cilangkap Jakarta, Rabu (8/6).
Baca Juga: DPO Akibat Desersi, Briptu Christy Ditemukan Berada di Sebuah Hotel di Jaksel
Ia menegaskan, setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan menjalani proses hukum.
Jika yang dilakukan adalah pelanggran disiplin, maka maka hukuman akan ditentukan oleh para Ankum.
Namun, untuk pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.
"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama," kata dia, seperti dikutip tribunnews.com.
Untuk diketahui, tim gabungan Puspom TNI menangkap Letkol AS di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
Letkol AS adalah seorang perwira menengah di TNI Angkatan Laut.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad.
Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Menurut Fuad, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.
Sebelum dibekuk di Kabupaten Semarang, Letkol AS sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.
Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com