Nasib Letkol AS, Perwira Menengah AL yang Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja
Hukum | 8 Juni 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut pihaknya akan melakukan prosedur hukum terhadap prajurit yang melakukan desersi.
Hal itu disampaikan KSAL merespons penangkapan Letkol AS oleh tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana (militer), kalau desersi pasti proses hukum pidana (militer)," kata Yudo di Mabesal Cilangkap Jakarta, Rabu (8/6).
Baca Juga: DPO Akibat Desersi, Briptu Christy Ditemukan Berada di Sebuah Hotel di Jaksel
Ia menegaskan, setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan menjalani proses hukum.
Jika yang dilakukan adalah pelanggran disiplin, maka maka hukuman akan ditentukan oleh para Ankum.
Namun, untuk pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.
"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama," kata dia, seperti dikutip tribunnews.com.
Untuk diketahui, tim gabungan Puspom TNI menangkap Letkol AS di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
Letkol AS adalah seorang perwira menengah di TNI Angkatan Laut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com