Sebar Maklumat Lewat Pamflet, Polri Sebut Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar
Hukum | 8 Juni 2022, 05:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan kelompok Khilfatul Muslimin berpotensi melakukan makar. Sebab, kelompok tersebut menyebarkan maklumat, nasihat, hingga imbauan melalui pamflet.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan upaya kelompok tersebut menyebarkan pamflet melalui kegiatan konvoi kendaraan roda dua merupakan modus yang mereka lakukan.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin Jakarta, Simak Selengkapnya!
"(Selebaran) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dedi mencontohkan kelompok Khilafatul Muslimin yang berada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, misalnya. Mereka berkonvoi pada Minggu (29/5/2022) di jalan Desa Keboledan, Wanasari.
Konvoi tersebut diikuti sekitar 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor. Mereka membagikan brosus berisi ajakan untuk mengikuti ideologi Khilafah.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Aktivitas Kampung Khilafah Normal!
Akibat kegiatan itu, Dedi menuturkan, pihaknya telah menangkap dan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin. Lalu, DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Dari penangkapan di Brebes tersebut, kata Dedi, Polri langsung bergerak cepat ke Lampung. Di sana, polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja (AQB).
Dedi mengatakan polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan Abdul terkait konvoi pengendara motor kelompok Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
Baca Juga: Pemerintah Larang Khilafah di Indonesia, BNPT Beberkan Fakta Soal Khilafatul Muslimin
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak pengikutnya untuk mengubah ideologi Pancasila. Karenanya, tindakannya itu bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Bahkan, kata Dedi, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.
Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana pernyataan yang tercantum pada website mereka.
Baca Juga: Meresahkan! Polisi Selidiki Sumber Dana dan Proses Perekrutan Khilafatul Muslimin
Adapun pernyataan yang dimaksud yakni 'Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat'.
Karena sebab itulah, Dedi mengatakan Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujarnya.
"Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung."
Baca Juga: Tak Sesuai yang Dikatakan, Khilafatul Muslimin Bertentangan Jauh dengan Ideologi Pancasila!
Atas perbuatannya, empat orang yang sudah ditangkap tersebut dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV