Biar Tak Jadi Polemik, Mendagri Tito Berencana Bahas Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan DPR
Politik | 8 Juni 2022, 03:35 WIBTermasuk penegas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj kepala daerah dengan ekanisme penunjukan yang demokrasi dan transparan.
"Kata-kata demokratis dan transparan itulah yang menjadi atensi kita," ujarnya.
Baca Juga: 15 Menit Seusai Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya Kontras, ICW dan Perludem menilai penentuan penjabat kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum.
Mereka merujuk pertimbangan MK yang menyatkan perlu ada peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal tersebut pun ditegaskan oleh MK dalam pertimbangan putusan nomor 67/PUU-XIX/2021 tertanggal 20 April 2022.
Baca Juga: Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV