> >

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus

Hukum | 7 Juni 2022, 18:22 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI.

Kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara guna berperang dan melaksanakan tugas selain perang.

Baca Juga: Sertu Bayu Diduga Tewas Dianiaya 2 Perwira, Panglima TNI Cium Gelagat Tak Beres: Sengaja Dilambatkan

"Terdakwa pada hakekatnya seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," ujar Hakim Faridah.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan oditur atau penuntut umum, yakni meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap terdakwa Priyanto.

Atas vonis tersebut, baik oditur Pengadilan Militer Tinggi maupun terdakwa Kolonel Priyanto masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Penendang Sesajen Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU