> >

Usai Tangkap Pendiri Khilafatul Muslimin, Polisi Bentuk Tim untuk Kembangkan Kasus

Hukum | 7 Juni 2022, 17:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya. Polisi gerak cepat dengan membentuk tim khusus pasca penangkapan pimpinan tertinggi dan pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Kadir Hasan Baraja. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gerak cepat dilakukan polisi usai menangkap pendiri sekaligus pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Kadir Hasan Baraja.

Sebuah tim khusus pun dibentuk untuk pengembangan kasus yang jadi heboh tersebut setelah konvoi sepeda motor Khilafatul Muslimin terjadi di Cawang Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah baru-baru ini. 

“Kita sudah membentuk tim dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya, kemudian kita juga akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang yang turut dipantau KOMPAS.TV, Selasa (7/6/2022). 

Zulpan menjelaskan, Hasan Baraja ditangkap pagi tadi (7/6) sekitar pukul 06.30 WIB di Bandar Lampung.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Pengikutnya Pertanyakan Apa Kesalahan Abdul Qodir

Menurutnya, Hasan Baraja pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

“Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin.”

Polda Metro Jaya, lanjut Zulpan, tidak hanya melihat dari konvoi rombongan syiarkan khilafah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.

Tetapi juga melihatnya sebagai sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi, yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah.

“Kemudian, kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan umat.”

“Ini bertentangan dengan UUD 1945, yang dalam alinea keempat UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa, yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” urai Zulpan.

Kegiatan mengajak mengubah ideologi Pancasila ini, lanjut Zulpan, juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Kegiatan konvoi syiarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin ini juga terdapat dalam website, buletin bulanan, dan juga tindakan nyata yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka, yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, dan hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

“Jadi, dalam hal ini kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila.”

Zulpan menyebut, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Sehingga Polda Metro Jaya, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum.

“Yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini, adalah pimpinan tertingginya. Sehingga Polda Metro jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Kadir Hasan Baraja,” tambahnya.

Baca Juga: Kabid Humas : Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar

Seusai penangkapan, polisi langsung menetapkan Abdul Kadir Hasan Baraja sebagai tersangka.

“Ada pun pasal yang disangkakan adalah Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 UU Ri Nomor 16 tahun 217 tentang Ormas.”

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan pada tersangka minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU