Pejuang Bravo 5 Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Penganiaya Anak Anggota DPR Indah Kurnia
Peristiwa | 7 Juni 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Pejuang Bravo 5 memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi penganiaya anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Sikap tersebut ditujukan bagi Faisal Marasabessy (FM) yang telah berstatus tersangka, dan Ali Fanser Marasabessy (AF).
"Secara organisasi tentu tidak akan kita berikan pendampingan hukum," kata Ketua Bidang Kepemudaan DPP Pejuang Bravo 5 Kevin Haikal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Menurut Kevin, sikap organisasi dilatari kasus penganiayaan yang melibatkan AF dan FM merupakan urusan personal keduanya, dan tidak berkaitan dengan kegiatan organisasi.
"Dia ada di tempat tersebut dalam konteks personal dan harus mempertanggungjawabkan secara personal," kata Kevin yang mengaku mewakili Ketua Umum DPP Pejuang Bravo 4 Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Baca Juga: Anak Anggota DPR dari PDIP Jadi Korban Penganiayaan di Tol Dalam Kota, Videonya Viral di Medsos
Kevin menegaskan, kejadian tersebut di luar tanggung jawab Pejuang Bravo 5 secara organisasi. "Tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi."
Sebagai organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh nasional, tutur Kevin, Pejuang Bravo 5 merupakan organisasi yang taat hukum. Tokoh-tokoh pendirinya pun peduli dengan hak asasi manusia.
Sehingga Pejuang Bravo 5 tidak menolerir kekerasan dalam bentuk apa pun. "Menurut kami kekerasan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyelesaikan masalah," tukas Kevin.
Selain tidak akan memberikan pendampingan hukum, Pejuang Bravo 5 juga mendorong Polda Metro Jaya menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan yang terjadi di Tol Dalam Kota tersebut.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV