Soal Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum Itu
Hukum | 6 Juni 2022, 19:08 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, melanggar janji.
Hal itu disampaikan Sultan menanggapi ditangkapknya Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/6/2022).
Mengenai pembangunan apartemen yang menyebabkan Haryadi ditangkap KPK, Sultan mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti.
"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa. Itu wewenangnya yang ada di kota," imbuh Sultan.
Baca Juga: Dugaan Suap Izin Apartemen, KPK Tetapkan 4 Tersangka Salah Satunya Haryadi Suyuti
Ia juga mempertanyakan adanya pertemuan antara Haryadi dan pihak lain di rumah dinas wali kota. Sebab, Haryadi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
"Masalahnya beliau sudah pensiun. Kenapa pertemuan di rumah dinas wali kota yang seharusnya dia tidak ada di situ," katanya.
Sultan juga menilai KPK konsisten menangkap pelanggar pakta integritas dan memprosesnya secara hukum.
"Masalahnya saya enggak tahu. Saya bukan penyidik. Proses hukum hadapi saja," ucapnya.
Selanjutnya, Sultan meminta kepada pejabat agar konsisten menaati pakta integritas yang sudah ditandatangani, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kalau memang antikorupsi ya antikorupsi," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Sultan juga menyerahkan sepenuhnya pada Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta untuk mengisi sementara posisi kepala dinas yang juga terseret dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kan sudah ditahan berarti ada Plt supaya perizinan berjalan. Tapi itu wewenangnya Penjabat Wali Kota, Pak Madi," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diamankan oleh KPK pada Kamis (2/6/2022).
Sebelum diamankan, Haryadi sempat mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pencegahan korupsi pada 22 Oktober 2021 lalu.
“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com