KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Hukum | 4 Juni 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Empat tersangka yang ditahan yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Kemudian, Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
"Agar penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menuturkan Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,
Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB
Dalam konstruksi perkaranya, Alex menjelaskan, pada 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP yang merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan IMB itu untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," ucap Alex.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Kesepakatan itu diduga HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti
Selama penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit, kemudian pada Kamis (2/6/2022) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota.
Dalam pertemuan itu, ON menyerahkan uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu, kata dia, akan didalami oleh tim penyidik.
Sebagai penerima, Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Ditangkap dan Diperiksa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV