> >

Majikan di Cengkareng Perkosa ART sampai Hamil dan Jual Anaknya Rp 10 Juta

Kriminal | 3 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi perkosaan. Dalam forum bahtsul masail Muslimat NU disebutkan, hukuman bagi pemerkosa bisa sampai dihukum mati (Sumber: Pixabay)

Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gunakan Minyak Wangi untuk Coba Bius dan Memperkosa, Korban Malah Bangun dan Teriak

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU