> >

Majikan di Cengkareng Perkosa ART sampai Hamil dan Jual Anaknya Rp 10 Juta

Kriminal | 3 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi perkosaan. Dalam forum bahtsul masail Muslimat NU disebutkan, hukuman bagi pemerkosa bisa sampai dihukum mati (Sumber: Pixabay)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang majikan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjual anak hasil memperkosa asisten rumah tangga (ART) seharga Rp 10 juta. Polisi pun menangkap majikan yang merupakan pengusaha kelontong itu.

Korban ART berinisial S. Aksi bejat pelaku yang memperkosa S rupanya sudah dilakukan sejak S berusia 16 tahun.

Perbuatan itu dilakukan berulang sampai S hamil dan melahirkan anak pada Maret 2022.

Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, S merupakan anak yatim piatu yang dipaksa menuruti nafsu bejat majikannya selama tiga tahun.

ART itu menuruti perintah majikannya karena berada di bawah ancaman akan dianiaya.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi karena Memperkosa Seorang Ibu Rumah Tangga dengan Kekerasan

“Sampai saat ini kami masih mencari anak yang dijual pelaku,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pemerkosaan.

Akibat perbuatannya memperkosa ART dan menjual anak hasil perkosaannya, pelaku harus mendekam di sel Polsek Cengkareng.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU