Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan
Hukum | 3 Juni 2022, 18:56 WIBTotal ada 10 orang yang diamankan yakni Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana (selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), HS (selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Dibawa ke Jakarta
Kemudian NH (staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta), MNF (staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta), Oon Nusihono, DD (selaku Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Tbk), AK (selaku Head Of Finance PT Summarecon Agung, Tbk), serta SW (selaku Direktur PT Guyup Sengini).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan
mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," ujar Alexander.
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Penetapan 4 Tersangka
Dari hasil pemeriksaan di gedung KPK terhadap 10 orang yang diamankan dalam OTT Yogyakarta dan Jakarta, lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS), Nur Widhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Kemudian tersangka pemberi yakni Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.
Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek
Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono dan Nur Widhihartana sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV