> >

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Penerima Suap

Hukum | 3 Juni 2022, 18:21 WIB
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). (Sumber: Dok. TribunJogja.com)

Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Dibawa ke Jakarta

Alexander mengingatkam korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. 

Di lain sisi, praktik korupsi pada sektor perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat. 

"Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex.

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Pemkot Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU