> >

Keluarga Sudah Ikhlaskan Eril, Polri: Yellow Notice Belum Ditutup sampai Objek Ditemukan

Berita utama | 3 Juni 2022, 16:20 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz, anak Ridwan Kamil yang hilang saat berenang di sungai Aare, Bern, Swiss. (Sumber: Instagram @emmerilkahn)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menutup Yellow Notice putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang di Sungai Aare, Brin, Swiss.

Meskipun mengetahui pihak keluarga Ridwan Kamil sudah menyatakan ikhlas setelah 7 hari pencarian Emmeril Kahn Mumtadz.

Demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

“Yellow notice belum ditutup sampai objek ditemukan, demikian info dari NCB Interpol,” kata Dedi.

Baca Juga: Ikhlaskan Eril, Keluarga: Kami Mencintainya, tapi Allah Lebih Mencintai Almarhum

Dedi menjelaskan status Yellow Notice tidak memiliki batas waktu sampai Eril, sapaan akrab anak Ridwan Kamil, dimungkinkan untuk ditemukan.

“Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) apabila objek ditemukan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dedi, Polri juga masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memantau perkembangan pencarian Eril.

“Polri tetap monitor pencarian dari pihak kepolisian dan SAR Swiss,” ujar Dedi.

Baca Juga: Sudah Ikhlaskan Eril Wafat, Keluarga Ridwan Kamil Ajak Salat Gaib dan Sebut Eril Anak yang Saleh

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polri telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz pada 1 Juni 2022.

Dalam dokumen Yellow Notice yang dibagikan, berisi data identitas diri dari Eril beserta orangtuanya. Mulai data tempat tanggal lahir, ciri-ciri seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, juga tertera foto wajah Eril. Termasuk warna baju yang dikenakan saat hilang, yakni kaos warna biru, celana hitam.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU