> >

Kemenkes: Calon Haji dengan Hasil PCR Positif Keberangkatannya Bakal Ditunda

Agama | 3 Juni 2022, 15:35 WIB
Foto ilustrasi - Syarat PCR Negatif bagi para calon haji sudah harus keluar hasilnya 72 jam sebelum keberangkatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Diskominfo Medan)

Artinya, 95 persen jemaah sudah siap untuk diberangkatan atau memenuhi persyaratan istitaah kesehatan.

Petugas kesehatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jemaah yang belum melakukan tes kesehatan.

Sementara untuk vaksinasi Covid-19, calon haji yang sudah memenuhi dosis lengkap, yakni sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 95 persen.

Baca Juga: Siap Terbang Pertama ke Tanah Suci, Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Pati Tiba di Embarkasi Solo

Begitu juga jumlah calon haji yang sudah melakukan suntik vaksin meningitis sudah mencapai 95,7 persen.

“Waktu pemberangkatan masih tersisa satu bulan lagi, dari 4 Juni sampai 3 Juli. Kemungkinan jemaah akan melengkapi status vaksinasi hingga satu bulan ini. Kita optimistis seluruh jemaah akan melengkapi status vaksinasi,” ujar Budi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU