> >

Kemenkes: Calon Haji dengan Hasil PCR Positif Keberangkatannya Bakal Ditunda

Agama | 3 Juni 2022, 15:35 WIB
Foto ilustrasi - Syarat PCR Negatif bagi para calon haji sudah harus keluar hasilnya 72 jam sebelum keberangkatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Diskominfo Medan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Syarat PCR Negatif bagi para calon haji yang semula diminta sudah keluar hasilnya maksimal 48 jam sebelum keberangkatan, kini berubah menjadi 72 jam sebelum keberangkatan sudah harus keluar hasilnya.

Perubahan kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pihak General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi.

Terkait ini, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Budi Sylvana mengimbau para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon haji.

Sementara bagi calon haji yang hasil pemeriksaan PCR positif, maka akan ditunda terlebih dahulu keberangkatannya.

“Tadi pagi kita mendapatkan suratnya, dikoreksi oleh GACA syarat memasuki Saudi bahwa hasil PCR harus sudah keluar 72 jam sebelum berangkat,” terangnya dalam jumpa pers di saluran YouTube Kemenkes yang dipantau KOMPAS.TV, dikutip Jumat (3/6/2022).

Lebih jelasnya, calon jemaah haji yang hendak berangkat hasil PCR-nya positif akan mengalami penudaan pemberangkatan.

Hasil koordinasi dengan Kementerian Agama, jemaah yang mengalami penundaan itu, rencana akan diikutkan pada kloter berikutnya.

Baca Juga: Lebih dari 500 Calon Haji Asal Bantul Terancam Gagal Berangkat, Ini Alasannya

“Namun jika pada hari terakhir mereka belum sembuh, maka secara otomatis mereka tidak bisa diberangkatan dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya. Jadi PCR tidak bisa ditawar lagi, PCR negatif memang syarat untuk masuk Arab Saudi,” tandas Budi.

Adapun, dari data hasil pemeriksaan kesehatan calon haji per tanggal 2 Juni 2022, diketahui dari total 100.051 orang yang mendapat kuota untuk tahun ini, sudah 95.702 jemaah atau sekitar 95,7 persen jemaah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU