Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri
Hukum | 2 Juni 2022, 15:57 WIBPolemik muncul setelah Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian, usai bebas dari penjara.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.
Sambo menuturkan pertimbangannnya berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Brotoseno tidak dipecat dan hanya diberikan sanksi berupa pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Adapun alasan lainnya tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV