> >

Sanksi Berat Haji Tanpa Izin, Deportasi dari Arab Saudi Selama 10 Tahun

Agama | 2 Juni 2022, 11:23 WIB
Calon jamaah haji asal Kota Medan sedang mendengarkan sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Senin (23/5/202). Arab Saudi juga menjelaskan bakal bikin sanksi bagi mereka yang haji tanpa izin alias tanpa visa haji (Sumber: Antara/Diskominfo Medan)

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, jemaah haji yang boleh ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan divaksinasi penuh terhadap virus corona atau dosis tiga kali vaksin. 

Para jemaah yang berasal dari luar negeri akan diizinkan haji, tetapi harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 serta dinyatakan sehat. 

Indonesia sendiri mulai memberangkatkan kloter Jemaah Haji mulai tanggal 4 Juni 2022 dan diberangkatkan sebanyak 47 ribu Jemaah.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Saudi Gazette


TERBARU