Sanksi Berat Haji Tanpa Izin, Deportasi dari Arab Saudi Selama 10 Tahun
Agama | 2 Juni 2022, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) membeberkan sanksi berat bagi jemaah haji yang tertangkap berhaji tanpa izin resmi alias tidak mengantongi visa haji 2022.
Hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni bisa dideportasi dari Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu (1/5/2022) Jawazat menegaskan bahwa siapa pun yang tertangkap atau terdeteksi lewat sidik jari dalam proses haji tanpa adanya izin akan segera dideportasi dari Arab Saudi.
Jawazat juga menegaskan, visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama).
Mereka juga menekankan bahwa instruksi otoritas Arab Saudi ini mutlak tidak mengizinkan haji tanpa visa haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri telah mengkonfirmasi sebelumnya, ritual haji 2022 untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau oleh mereka yang tinggal di Kerajaan atau disebut iqama.
Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, warga dan penduduk diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin COVID-19.
Patut dicatat, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk mengizinkan satu juta jemaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan haji 2022 ahun ini atau bertepatan dengan tahun 1443 hijriah.
Sedangkan Indonesia sendiri mendapatkan kouta haji sebanyak 100.051 orang.
Baca Juga: DPR Setuju Usulan Menag Yaqut Dana Operasional Haji 2022 Ditambah Rp 1,5 Triliun, Ongkos Haji Tetap
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Saudi Gazette