Brotoseno Dibolehkan Aktif Lagi oleh Polri, Pinangki "Dipecat" Kejaksaan Agung
Berita utama | 2 Juni 2022, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menegaskan narapidana kasus tindak pidana kejahatan jabatan Pinangki Sirna Malasari telah dipecat.
Keterangan perihal pemecatan Pinangki Sirna Malasari disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana secara tertulis, Kamis (2/6/2022).
“Pinangki Sirna Malasari, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” tegas Ketut.
Ketut lebih lanjut membeberkan pemberhentian tidak hormat Pinangki didasarkan dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca Juga: ICW Ungkap Alasan Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki: Tidak Dalami Dugaan Keterlibatan BR dan HA
“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari,” ucap Ketut.
Sebelumnya, perihal aparat penegak hukum yang masih bertugas di institusi setelah melakukan tindak pidana kejahatan memang menjadi sorotan.
Adalah ICW yang kali pertama mempertanyakan perihal dugaan aktifnya kembali bekas narapidana kasus korupsi Raden Brotonoseno di institusi Polri. Sejak awal tahun 2022, ICW sudah melakukan konfirmasi kepada Polri perihal tersebut.
“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.”
Ternyata kabar Raden Brotoseno masih aktif di Polri bukan kabar bohong, bekas narapidana kasus korupsi tersebut aktif sebagai penyidik.
Adalah Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada yang membenarkan jika Raden Brotoseno, masih bergabung di institusi Polri.
Baca Juga: ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki
Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.
Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.
“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV