> >

Polisi Bekasi Gunakan Restorative Justice pada Laporan Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Hukum | 1 Juni 2022, 12:54 WIB
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. (Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Adapun kriteria yang dimaksud antara lain nilai barang curian relatif kecil, pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga: Ini Kesaksian Warga yang Sempat Hadang Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial TA (47) diamankan oleh pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah.

Baca Juga: Pencuri Besi Monorel yang Viral Ternyata Tukang Parkir, Nekat Demi Tebus Motor di Bengkel

Adapun pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU