> >

Polisi Bekasi Gunakan Restorative Justice pada Laporan Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Hukum | 1 Juni 2022, 12:54 WIB
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. (Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

BEKASI, KOMPAS.TV - Pria berinisial TA (47), pelaku pencurian besi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berada di Bekasi, Jawa Barat dibebaskan oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Gidion di Cikarang, Rabu (1/6/2022).

Gidion menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.

Serta, kata dia, karena telah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kerabat Kapolda Metro Jaya

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," ujarnya.

Gidion menuturkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa.

Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU