> >

ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat

Hukum | 1 Juni 2022, 10:13 WIB
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

Ia merujuk kepada pernyataan Kapolri ketika melantik 44 mantan Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.

“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga menyoroto pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tanggal 17 November 2021 lalu terkait komitmennya untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ujar Kurnia.

Baca Juga: ICW Pertanyakan Kembalinya Status Aktif Brotoseno di Polri: Eks Napi Korupsi Digaji Negara?

Kurnia menuturkan ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks memberhentikan tidak dengan hormat bagi anggotanya.

Selama ini, bagi anggota Polri yang terlibat narkotika, banyak yang kemudian diberhentikan oleh instansi tempatnya bekerja. Karenanya, kata dia, janggal apabila anggota terlibat kasus korupsi justru dipertahankan.

“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu

Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena adanya rekomendasi atasan yang menegaskan Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.

Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU