> >

ICW soal Komitmen Kadiv Propam Tindak Oknum Polisi Bermasalah: Ilusi, Janji Manis, Tidak Terbukti

Berita utama | 1 Juni 2022, 08:51 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?

“Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?” tanya Kurnia.

Atas dasar itu, kata Kurnia, ICW mempertanyakan siapa atasan Brotoseno yang memberikan pertimbangan bekas narapidana korupsi tersebut layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Disebutkan adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam kaitan ini, Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujarnya.

“Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU