Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Pertengahan Juni 2022
Hukum | 31 Mei 2022, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, saat ini material pelat nomor putih sudah selesai, dan mulai awal Juni nanti Korlantas Polri akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda.
Taslim menambahkan, di awal pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bisa mendapat pelat nomor putih.
Baca Juga: Korlantas Polri Wanti-wanti soal Pelat Nomor Putih: Jangan Beli Online, Bisa Ditilang
Kendaraan yang mendapat pelat baru tersebut akan diutamakan kepada kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunannya.
Penerapan ini juga dilakukan secara bertahap lantaran perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan.
Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu lima tahun atau hingga 2027, semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat warna putih dengan tulisan angka warna hitam.
"Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (31/5/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi
Lebih lanjut Taslim menjelaskan, tujuan penerapan pelat nomor putih ini untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh Polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat tersebut bisa berjalan mulai pertengahan Juni.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Surabaya, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar!
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," ujar Taslim.
Ditanam chip RFID
Korlantas Polri berencana memasang chip Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor putih untuk kendaraan roda empat dan dua.
RFID merupakan teknologi yang menggunakan medan elektromagnetik yang secara otomatis mengidentifikasi dan melacak tag yang melekat pada objek.
Baca Juga: Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM, Ini Alasan Menteri ESDM
Chip ini nantinya dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau kartu magnetik (magnetic card).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penanaman chip pada pelat baru ini bertujuan mendorong penerapan ETLE.
Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada.
Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM Berlaku Kapan? Ini Bocoran dari Korlantas Polri
"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
"Karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali, ke depannya chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik," sambung Yusri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV